Skandal Dugaan Korupsi Zirkon di Kalteng Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, Kejati Terus Kembangkan Penyidikan.

Kriminal Nasional Pemerintahan

Kalimantan Tengah – Kasus dugaan korupsi dalam aktivitas ekspor dan penjualan mineral zirkon di Kalimantan Tengah terus menjadi sorotan publik. Perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) itu disebut sebagai salah satu skandal mega-korupsi sektor pertambangan terbesar di wilayah tersebut, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.(19/05/26).

Penyidik Kejati Kalteng saat ini terus memperluas penyidikan terhadap sejumlah perusahaan dan pihak lain yang diduga terlibat, termasuk menelusuri dugaan keterkaitan entitas perusahaan PT KBM dalam praktik penyimpangan tata niaga mineral zirkon.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, modus operandi utama dalam kasus ini diduga dilakukan melalui manipulasi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Perusahaan terkait, salah satunya PT Investasi Mandiri (PTIM), diduga menggunakan izin resmi tersebut sebagai kedok untuk menampung hasil tambang zirkon dari aktivitas penambangan ilegal dan masyarakat.

Mineral zirkon yang diperoleh kemudian diduga diperdagangkan secara ilegal, baik ke pasar domestik maupun diekspor ke luar negeri tanpa prosedur yang sesuai ketentuan hukum dan regulasi pertambangan yang berlaku.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejati Kalteng telah menetapkan sedikitnya empat tersangka utama, yakni mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah berinisial PN Krisway, Direktur PT Investasi Mandiri Herbowo Suswanto, seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas ESDM berinisial IH, serta seorang karyawan perusahaan terkait berinisial ETS.

Tidak hanya menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi. Dokumen penting serta telepon genggam dari beberapa kantor dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah turut diamankan sebagai barang bukti.

Selain itu, aset fisik berupa pabrik pengolahan zirkon milik PT Investasi Mandiri di Desa Tumbang Empas, Kabupaten Gunung Mas, juga telah disita guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Hingga kini, proses penghitungan pasti kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat. Sementara itu, penyidik terus memeriksa puluhan saksi dan memperluas pendalaman terhadap sejumlah perusahaan lain yang diduga melakukan praktik serupa dalam tata kelola pertambangan zirkon di Kalimantan Tengah.

Kejati Kalteng menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut serta menindak seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan merusak tata kelola sumber daya alam nasional.

Perkembangan lanjutan terkait proses penyidikan dan penanganan perkara dapat dipantau melalui siaran pers resmi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *