Kutai Barat — Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kutai Barat, Deky Jonatan Sasiang, resmi dijerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah sebelumnya diduga terlibat sebagai beking bandar narkoba di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur. Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran penetapan status hukum tersebut dilakukan tak lama setelah yang bersangkutan menjalani sidang etik Polri dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Penanganan perkara kini diambil alih oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam jaringan peredaran narkotika.
Kasus ini memicu perhatian luas masyarakat karena Deky sebelumnya merupakan aparat yang memiliki tugas memberantas peredaran narkoba. Namun, ia justru diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya untuk melindungi aktivitas bandar narkoba demi kepentingan pribadi.
Selain dugaan keterlibatan dalam jaringan narkotika, penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana hasil kejahatan yang kemudian disamarkan melalui berbagai transaksi maupun aset tertentu.
Jeratan TPPU dianggap menjadi langkah penting untuk membongkar kemungkinan adanya keuntungan finansial yang diperoleh dari aktivitas ilegal tersebut.
Publik di media sosial pun ramai menyoroti kasus ini. Banyak warganet meminta agar pengusutan dilakukan secara transparan dan menyeluruh, termasuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang selama ini diduga beroperasi di balik peredaran narkoba di Kutai Barat.
Pengamat hukum dan pemerhati kepolisian menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi Polri dalam membersihkan internal dari oknum yang mencederai kepercayaan masyarakat.
Mereka berharap proses hukum berjalan tanpa tebang pilih dan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga saat ini, pihak Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman terkait aliran dana, aset, serta kemungkinan adanya jaringan yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Penyidik juga disebut membuka peluang untuk menjerat pihak lain apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam tindak pidana narkotika maupun pencucian uang.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perang terhadap narkoba tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga harus menyentuh oknum aparat yang diduga menyalahgunakan kewenangan demi melindungi bisnis haram tersebut.
(Redaksi)
