Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyidik kasus dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit melalui praktik under invoicing. Dalam prosesnya, polisi bergerak cepat dengan menggeledah kantor hingga gudang milik perusahaan eksportir sawit, PT MMS.Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K. Heriyatno, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menggeledah kantor PT MMS yang berlokasi di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara.
“Tim penyidik Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT MMS yang berada di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara,” kata Setyo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (30/5/2026).
Selain menggeledah kantor pusat perusahaan, tim penyidik juga menyisir gudang milik PT MMS yang terletak di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (29/5).
Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas ekspor ilegal perusahaan. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen internal perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga beberapa unit CPU komputer.
Setyo menjelaskan, tindakan tegas ini diambil untuk mendalami dugaan praktik under invoicing, yaitu modus memanipulasi data ekspor dengan cara mengurangi nilai sebenarnya dari komoditas sawit yang dikirim ke luar negeri.
Praktik culas ini diduga kuat berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar. Sebab, nilai transaksi ekspor yang dilaporkan kepada otoritas terkait jauh lebih rendah daripada kondisi riil di lapangan.
Saat ini, Dittipidter Bareskrim Polri masih fokus melakukan analisis mendalam terhadap seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujar Setyo.
Ia juga menegaskan bahwa Polri berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas aliran kasus ini dan menyeret pihak-pihak yang terlibat ke jalur hukum.
“Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” tutur Setyo memungkasi.
(Redaksi)
