Kabupaten Bandung — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan sebuah perusahaan pengolahan karet di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Perusahaan berinisial PT TDP resmi ditetapkan sebagai tersangka korporasi setelah diduga lalai dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) hasil produksi pabriknya.
PT TDP diketahui memproduksi berbagai olahan berbahan dasar karet, mulai dari karpet untuk kebutuhan otomotif hingga komponen karet mesin penggilingan padi. Namun, dalam proses produksinya, perusahaan tersebut diduga tidak menjalankan prosedur pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasatreskrim Polresta Bandung, Luthfi Olot Gigantara, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap korporasi tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan Satreskrim Polresta Bandung bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung sejak awal tahun 2026.
“Pada pagi hari ini kami bersama Pak Kabid dari Dinas Lingkungan Hidup, Pak Robi serta penyidik dari Unit Tipidter Satreskrim ingin menginformasikan kepada masyarakat bahwa saat ini Satreskrim Polresta Bandung bersama Dinas Lingkungan Hidup telah menindak salah satu korporasi perusahaan di wilayah Cicalengka berkaitan dengan pengelolaan limbah B3 yang tidak memiliki TPS sama sekali,” ujar Luthfi di Mapolresta Bandung, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, kasus ini bermula dari temuan di lapangan terkait buruknya tata kelola limbah sisa produksi perusahaan. Limbah B3 berupa bekas wadah bahan kimia produksi ditemukan berserakan tanpa pengamanan memadai di area terbuka.
Limbah tersebut dikemas dalam jeriken bekas bahan dasar produksi yang masih mengandung zat kimia berbahaya. Seharusnya, limbah tersebut disimpan di Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah B3 yang memiliki izin resmi serta memenuhi standar keamanan lingkungan.
“Limbah ini merupakan bekas bahan dasar yang digunakan PT TDP dalam produksi. Bekas jeriken ini masih mengandung zat-zat kimia. Seharusnya dilakukan pengelolaan limbah B3 sebagaimana mestinya dengan memiliki TPS berizin,” jelasnya.
Namun faktanya, limbah tersebut justru dibiarkan terpapar langsung sinar matahari dan air hujan sehingga berpotensi mencemari lingkungan sekitar, termasuk tanah dan sumber air warga.
“Di lapangan, limbah ini tergeletak begitu saja, terpapar panas dan hujan sehingga dapat mencemari lingkungan sekitar,” tambahnya.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polresta Bandung telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi yang terdiri dari delapan saksi umum dan empat saksi ahli di bidang lingkungan hidup. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan PT TDP sebagai tersangka korporasi.
“Dari hasil penyidikan, kami telah memeriksa sebanyak 12 saksi yang terdiri dari 8 saksi dan 4 saksi ahli. Dari pemeriksaan tersebut, kami telah mengumpulkan dua alat bukti sehingga menetapkan tersangka yaitu korporasi PT TDP,” terang Luthfi.
Terkait kemungkinan penghentian operasional atau penyegelan permanen perusahaan, pihak kepolisian menegaskan bahwa langkah tersebut masih menunggu proses hukum lebih lanjut serta koordinasi dengan instansi terkait.
Polresta Bandung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran lingkungan hidup yang dapat membahayakan masyarakat dan ekosistem di wilayah Kabupaten Bandung.
(Redaksi)
