Bandung, 18 Mei 2026 — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan kepada terdakwa kasus korupsi ijon proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi, Sarjan, pada sidang yang digelar Senin (18/5/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memberikan sejumlah uang guna memperoleh proyek di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Nilai proyek yang berkaitan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp107,5 miliar untuk periode anggaran 2024–2025.
Selain pidana penjara, Sarjan juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp150 juta subsidair kurungan penjara apabila tidak dibayarkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini turut menyeret nama Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang serta ayahnya, HM Kunang. Keduanya diduga menerima aliran dana suap senilai Rp12,4 miliar yang berkaitan dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kasus ini turut menyeret nama Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang serta ayahnya, HM Kunang. Keduanya diduga menerima aliran dana suap senilai Rp12,4 miliar yang berkaitan dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam persidangan terungkap, praktik suap dilakukan secara bertahap sejak Ade Kuswara Kunang terpilih hingga resmi menjabat sebagai Bupati Bekasi. Dana tersebut diduga diberikan sebagai bentuk kompensasi untuk mempermudah pengondisian proyek kepada pihak tertentu.
Majelis hakim menilai tindakan terdakwa telah mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih serta merusak kepercayaan publik terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya aliran dana tambahan maupun peran pihak perantara dalam proses pengondisian proyek.
Pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan menghormati putusan majelis hakim dan akan mempelajari isi putusan secara menyeluruh. Sedangkan pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Kasus korupsi ijon proyek ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan praktik transaksional dalam pengadaan proyek pemerintah yang berpotensi merugikan keuangan negara serta menghambat pembangunan daerah yang transparan dan akuntabel.
(Redaksi)
