Sidang Kasus Dugaan Penipuan Tambang Nikel Rp75 Miliar Kembali Bergulir, Kuasa Hukum Korban Minta Terdakwa Dihukum Berat.

Kriminal Nasional Pemerintahan

Surabaya, 18 Mei 2026 — Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan berkedok bisnis tambang nikel dengan nilai kerugian mencapai Rp75 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/5/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan duplik dari pihak terdakwa Hermanto Oerip.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Nur Cholis tersebut, kuasa hukum korban, dr Rahmat, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat terhadap terdakwa Hermanto Oerip yang disebut sebagai otak intelektual dalam perkara tersebut.

Permintaan itu disampaikan usai tim penasihat hukum Hermanto Oerip membacakan duplik di hadapan majelis hakim. Menurut dr Rahmat, sikap terdakwa dan kuasa hukumnya yang tetap menyatakan tidak bersalah dinilai bertolak belakang dengan fakta-fakta hukum yang telah terungkap dalam perkara sebelumnya.

“Berdasarkan Putusan Nomor 98 PK/PID/2023 sudah jelas disebutkan bahwa Hermanto Oerip adalah otak intelektual kejahatan bersama terpidana Venansius Niek,” ujar dr Rahmat kepada wartawan usai persidangan.

Ia menegaskan bahwa pembelaan yang disampaikan pihak terdakwa tidak menghapus kerugian besar yang dialami para korban akibat investasi digital pertambangan nikel yang dijanjikan.“Klien kami mengalami kerugian hingga Rp75 miliar. Karena itu kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berat kepada terdakwa,” tegasnya.

Sementara itu, penasihat hukum Hermanto Oerip, Tis’at Afriyandi, menyatakan dakwaan jaksa terkait unsur turut serta sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam pembacaan duplik, pihak kuasa hukum menyebut keterangan saksi Venansius Niek Widodo justru menunjukkan tidak adanya kesatuan kehendak maupun pengetahuan antara Hermanto Oerip dengan pihak lain terkait kebijakan usaha digital pertambangan yang menjadi pokok perkara.

Pihak terdakwa juga menilai konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan keterlibatan langsung Hermanto Oerip dalam dugaan tindak pidana penipuan tersebut.

Sidang perkara ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian yang besar serta melibatkan skema bisnis digital pertambangan nikel yang diduga digunakan untuk menarik dana para korban. Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan dengan agenda berikutnya dalam waktu dekat.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *