Kota Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan jalur afirmasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 menjadi prioritas utama untuk melindungi hak pendidikan anak dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menegaskan tidak boleh ada satu pun anak kehilangan akses sekolah hanya karena faktor ekonomi maupun keterbatasan fisik dan mental (29/05/2026).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron mengatakan penguatan jalur afirmasi tahun ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kelompok rentan, khususnya siswa kategori Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dan peserta didik berkebutuhan khusus.
Untuk jenjang SMP, Pemkot Bandung menyiapkan kuota afirmasi sebesar 30 persen dari total daya tampung sekolah negeri. Kuota diperuntukkan bagi siswa RMP dan penyandang disabilitas. Sementara untuk tingkat SD, jalur afirmasi disediakan sebesar 15 persen guna memastikan pemerataan akses pendidikan sejak usia dini.
Asep menjelaskan kebijakan menjadi langkah konkret pemerintah dalam memutus rantai kemiskinan melalui sektor pendidikan. Sekolah harus menjadi ruang aman dan terbuka bagi seluruh anak tanpa memandang latar belakang ekonomi keluarga maupun kondisi fisik siswa.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Bandung menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar utama penentuan siswa RMP. Peserta yang masuk kategori Desil 1 hingga Desil 5 diprioritaskan mendapatkan akses melalui jalur afirmasi.
“Kelompok mencakup masyarakat sangat miskin, miskin, rentan miskin hingga keluarga menengah bawah yang membutuhkan bantuan sosial pendidikan,” ujar Asep, Kamis (28/5/2026).
Pendataan siswa RMP dilakukan 4 hingga 8 Mei 2026 melalui sistem Dapodik, agar pemerintah dapat memetakan kebutuhan kursi sekolah secara lebih akurat sebelum tahapan pendaftaran umum dimulai.
Dalam mekanismenya, sistem akan menempatkan siswa ke sekolah negeri terdekat berdasarkan domisili. Jika kuota sekolah tujuan telah penuh, sistem otomatis mengalihkan siswa ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung tersedia.
“Orang tua juga dapat memantau status kepesertaan DTSEN secara daring melalui laman resmi yang telah disediakan Dinas Pendidikan Kota Bandung,” katanya.
Tak hanya fokus pada siswa kurang mampu, Disdik Kota Bandung juga memberi perhatian khusus terhadap peserta didik penyandang disabilitas. Setiap sekolah minimal wajib menerima tiga siswa berkebutuhan khusus dalam proses SPMB tahun ini. Kebijakan yang menjadi bagian dari penguatan pendidikan inklusif di Kota Bandung.
Untuk mengikuti jalur disabilitas, calon peserta didik diwajibkan melampirkan rekomendasi tertulis dari Unit Layanan Disabilitas Dinas Pendidikan Kota Bandung. Dokumen menjadi dasar penyesuaian layanan pendidikan agar sekolah mampu memberikan pendampingan sesuai kebutuhan siswa.
(Redaksi)
