PN Jakpus Tetapkan Eksekusi Pengosongan Eks Hotel Sultan 18 Juni 2026.

Nasional Pemerintahan Peristiwa

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Kamis, 18 Juni 2026 sebagai tanggal pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau eks Hotel Sultan.

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto mengatakan penetapan tersebut merupakan keputusan final yang harus dihormati seluruh pihak.

“Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan. Oleh karena itu, kami menghimbau agar semua pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan dengan tertib,” ujar Kharis di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Kharis menjelaskan, berdasarkan informasi dari PN Jakarta Pusat, surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan tertanggal 19 Mei 2026 telah dikirimkan kepada PT Indobuildco melalui pos tercatat.

Menurutnya, jeda waktu hampir satu bulan sebelum pelaksanaan eksekusi seharusnya cukup bagi pihak Indobuildco untuk mengosongkan area secara sukarela.

“Dengan adanya jeda waktu hampir satu bulan, kami berharap pihak Indobuildco dapat mengosongkan atau meninggalkan objek pengosongan secara sukarela,” katanya.

Selain itu, Pengadilan juga meminta seluruh penghuni atau pihak yang memperoleh hak dari PT Indobuildco untuk segera meninggalkan kawasan tersebut agar pelaksanaan eksekusi berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan baru.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *