KEDIRI — Warga Kabupaten Kediri digegerkan dengan terungkapnya kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang tokoh masyarakat berinisial HJ asal Kecamatan Ngadiluwih (20/05/26).
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri resmi menetapkan HJ sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan menyelesaikan pemeriksaan terhadap pelaku maupun para korban.Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, HJ diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap sedikitnya 12 murid.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan masyarakat setempat.Kasat Reskrim Polres Kediri, Joshua Peter Krisnawa, menjelaskan bahwa tersangka dijerat menggunakan Pasal 415 huruf B KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Ancaman hukuman terhadap tersangka dapat diperberat apabila ditemukan unsur perbuatan dilakukan secara berulang,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban merasa curiga terhadap perubahan perilaku anaknya. Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan kepada perangkat desa dan diteruskan ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Kediri melakukan penyelidikan mendalam dengan memeriksa sejumlah saksi, korban, serta mengumpulkan alat bukti lain hingga akhirnya menetapkan HJ sebagai tersangka.
Peristiwa ini memicu keresahan di tengah masyarakat Kecamatan Ngadiluwih. Warga berharap proses hukum berjalan transparan dan pelaku mendapat hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Kediri juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan maupun pelecehan terhadap anak.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus dan membuka kemungkinan adanya korban tambahan.
(Redaksi)
