Jelang Iduladha 2026, Pemkot Bandung Tertibkan Pedagang Hewan Kurban yang Pakai Trotoar

Pemerintahan

KOTA BANDUNG – Penjual hewan kurban diminta menempati lahan layak dan tidak mengganggu fasilitas umum, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung siapkan pengawasan kewilayahan.

Pemkot Bandung mulai memperketat pengawasan terhadap lapak penjualan hewan kurban menjelang Iduladha 2026. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan pedagang dilarang menggunakan trotoar sebagai lokasi berjualan karena dinilai mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

Farhan mengatakan pengawasan akan dilakukan bersama aparat kewilayahan di berbagai titik Kota Bandung. Pemkot ingin memastikan aktivitas penjualan hewan kurban tetap berjalan, namun tidak melanggar aturan tata ruang maupun memanfaatkan fasilitas publik secara sembarangan.

Trotoar harus tetap difungsikan untuk pejalan kaki dan tidak boleh berubah menjadi area perdagangan musiman. Karena itu, penjual hewan kurban diminta menempati lokasi yang memang layak digunakan untuk aktivitas jual beli. “Jangan sampai menggunakan trotoar. Harus berada di wilayah atau lahan yang memang sudah layak,” ujar Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (11/5/2026).

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *