Bandung – Redaksi tengah melakukan pendalaman terhadap temuan sebuah video berdurasi 15 menit 33 detik yang diduga berkaitan dengan seorang pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, sosok pria yang diduga berada dalam video tersebut disebut berinisial SY, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Dari informasi yang diperoleh, video tersebut diduga direkam pada tanggal 5 Januari 2022 ketika SY masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ciamis. Redaksi juga menerima informasi yang menyebutkan bahwa peristiwa dalam video tersebut diduga terjadi di salah satu hotel atau apartemen.
Selain itu, terdapat informasi yang beredar bahwa perempuan yang diduga berada dalam video tersebut merupakan mantan narapidana. Sumber informasi yang diterima redaksi juga menyebutkan bahwa video tersebut diduga direkam menggunakan perangkat pribadi. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman dan verifikasi lebih lanjut oleh redaksi.
Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi telah melakukan upaya konfirmasi kepada SY untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab terkait temuan video tersebut. Permintaan konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp yang berisi sejumlah pertanyaan mengenai informasi yang sedang didalami redaksi.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan. Redaksi juga belum menerima hak jawab ataupun klarifikasi resmi terkait informasi yang berkembang.
Guna memastikan akurasi dan kelengkapan informasi, redaksi akan melakukan upaya lanjutan dengan meminta keterangan resmi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat terkait temuan yang sedang menjadi perhatian publik tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih merupakan temuan yang sedang didalami dan diverifikasi. Oleh karena itu, informasi yang belum terkonfirmasi disampaikan sebagai dugaan dan bukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada SY maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Redaksi)
