Pemkot Bandung Mulai Penataan Kabel Udara ke Jaringan Bawah Tanah Mulai 2 Juni 2026

Nasional Pemerintahan Teknologi

Bandung — Pemerintah Kota Bandung akan mulai melakukan penurunan kabel udara ke jaringan serat optik bawah tanah pada 2 Juni 2026 sebagai langkah besar dalam penataan estetika kota, keselamatan, serta penguatan infrastruktur utilitas digital modern.

Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 43 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu. Melalui aturan itu, kabel-kabel udara yang selama ini dinilai semrawut dan mengganggu wajah kota akan dipindahkan ke jalur utilitas bawah tanah bersama.

Program ini dijalankan melalui skema kerja sama business to business (B2B) antara Pemerintah Kota Bandung dengan PT Bandung Infra Investama sebagai pihak pengelola infrastruktur jaringan bawah tanah.

Wali Kota Muhammad Farhan menegaskan, langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi Kota Bandung menuju kota modern yang tertata, aman, dan berorientasi pada pelayanan digital yang lebih baik.

“Penataan kabel udara ini bukan hanya soal estetika kota, tetapi juga menyangkut keamanan, ketertiban utilitas, dan kesiapan Bandung menghadapi perkembangan teknologi digital di masa depan,” ujar Farhan.

Menurutnya, Pemerintah Kota Bandung juga telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi guna mencegah terjadinya gangguan layanan internet selama proses migrasi jaringan berlangsung. Koordinasi dengan para operator telekomunikasi terus dilakukan agar perpindahan jaringan dapat berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas masyarakat maupun dunia usaha.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 13 operator telekomunikasi telah mulai melakukan proses penurunan kabel udara dan penyambungan ke jaringan bawah tanah bersama.

Pemkot Bandung juga memberikan batas waktu hingga 31 Mei 2026 kepada seluruh operator untuk segera terkoneksi dengan sistem jaringan bawah tanah. Apabila hingga tenggat waktu tersebut masih terdapat kabel udara yang belum dipindahkan, maka pemerintah akan melakukan penertiban secara bertahap.

Tahap awal penertiban akan difokuskan di sejumlah kawasan prioritas, di antaranya kawasan Jalan Asia Afrika dan Jalan Sunda yang selama ini menjadi pusat aktivitas masyarakat dan wajah utama Kota Bandung.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata, meningkatkan kenyamanan publik, serta memperkuat infrastruktur digital yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan pelayanan masyarakat di era modern.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *