Surabaya – Dugaan mark-up anggaran dalam APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya dilimpahkan kepada Inspektorat Kota Surabaya.
Kejati Jatim menilai laporan tersebut lebih tepat diarahkan pada langkah preventif karena objek anggaran yang dilaporkan masih berjalan pada tahun anggaran 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Adnan Sulistiyono, mengatakan pelimpahan laporan dilakukan sesuai mekanisme koordinasi antara aparat penegak hukum dan aparat pengawasan internal pemerintah.
“Karena objek yang dilaporkan merupakan Tahun Anggaran 2025 yang masih berjalan, maka sebagai upaya preventif agar penggunaan anggaran sesuai ketentuan perundang-undangan, laporan pengaduan diserahkan kepada Inspektorat Kota Surabaya,” kata Adnan, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, langkah tersebut mengacu pada nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI Nomor 100.4.7/437/SJ, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor NK/1/I/2023 mengenai koordinasi aparat pengawasan internal pemerintah dan aparat penegak hukum dalam penanganan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Laporan dugaan mark-up sebelumnya diajukan kelompok Solidaritas Pemuda-Mahasiswa Merah Putih (SPM-MP).
Organisasi tersebut melaporkan Eri Cahyadi ke Kejati Jatim atas dugaan pemborosan dan mark-up anggaran dalam APBD Kota Surabaya 2025.
Koordinator Wilayah SPM-MP, A. Sholeh, menyebut pihaknya menemukan sejumlah pos anggaran yang dinilai tidak wajar dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) APBD 2025.
(Redaksi)
