Kabupaten Bandung, 17 Mei 2026 — Seorang pria berinisial H (24), warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, harus menghabiskan malam pertamanya sebagai pengantin baru di balik jeruji besi setelah ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Ibun Polresta Bandung usai melangsungkan akad nikah pada Sabtu (16/05/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan terkait dugaan keterlibatan H dalam kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor roda dua (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Ibun, Kabupaten Bandung, pada Kamis (14/05/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aparat kepolisian telah melakukan penyelidikan intensif sejak laporan kehilangan kendaraan diterima. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengarah kepada H sebagai salah satu terduga pelaku.
Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan sesaat setelah H menyelesaikan prosesi akad nikah. Tanpa perlawanan, H langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Ibun guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Ibun menyebutkan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bandung.
“Saat ini tersangka H sudah diamankan dan ditahan di Mapolsek Ibun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan satu orang lainnya berinisial I alias Awang sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hingga kini keberadaan pelaku masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor.
Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara.
(Redaksi)
