Maros, Sulawesi Selatan — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Maros berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (68), yang diketahui merupakan pengurus sekaligus guru di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. AN diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Jatanras Polres Maros setelah pelaku sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan buron selama kurang lebih satu tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil terdeteksi di Kota Bontang, Kalimantan Timur, sebelum akhirnya diamankan pada Jumat (15/5/2026).
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan, menyampaikan bahwa proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
“Alhamdulillah, yang bersangkutan selaku DPO kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati telah berhasil diamankan di Kalimantan Timur,” ujar AKP Ridwan, Minggu (17/5/2026).
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Kabupaten Maros dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Rumah Tahanan Polres Maros guna kepentingan proses hukum.
Kasus ini bermula dari laporan salah seorang santriwati yang mengaku mengalami tindakan pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 10 Desember 2024 dan resmi dilaporkan ke pihak kepolisian pada Februari 2025.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku diduga beberapa kali memanggil korban ke kamar pribadinya dengan alasan meminta dipijat. Dalam kesempatan tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual.
Dalam proses pengembangan penyelidikan, pihak kepolisian menemukan adanya korban lain. Dari awalnya satu korban, jumlah santriwati yang diduga menjadi korban bertambah menjadi empat orang.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu DS, menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi, terdiri dari keluarga korban serta para santriwati yang diduga menjadi korban.
“Pengakuan masing-masing korban bervariasi, ada yang mengaku mengalami lebih dari satu kali kejadian, dan ada pula yang mengaku mengalami percobaan pelecehan,” jelasnya.
Dari empat korban yang telah dimintai keterangan, dua di antaranya diketahui telah membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian, sementara dua lainnya masih dalam tahap pendalaman karena dugaan yang dialami berupa percobaan tindakan pelecehan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan mendalam guna memberikan perlindungan kepada para korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Redaksi)
