
Bandung, – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan kebijakan baru terkait penataan wilayah. Pedagang Kaki Lima (PKL) yang lapaknya dibongkar karena melanggar aturan trotoar dipastikan tidak akan mendapatkan uang ganti rugi atau lahan relokasi.
Sebagai solusinya, para pedagang diarahkan untuk melakukan digitalisasi usaha melalui sistem jualan online.
Tegakkan Perda Nomor 11 Tahun 2024
Langkah tegas ini diambil merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Berdasarkan aturan tersebut, PKL yang terbukti melanggar zonasi, seperti berjualan di trotoar atau badan jalan, tidak berhak atas kompensasi.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Bandung guna menata estetika kota dan mengembalikan hak pejalan kaki.
“Sesuai dengan Perda kita, tidak ada kompensasi atau relokasi. Itu sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Pak Wali,” ujar Bambang saat ditemui di Balai Kota, Jumat (15/5/2026).
Jualan Online Jadi Solusi Utama
Meskipun tidak menyediakan lahan fisik baru, Pemkot Bandung menawarkan solusi alternatif agar para pedagang tetap memiliki penghasilan. Mereka didorong untuk memanfaatkan platform digital dan marketplace.
“Bisa juga berdagang di rumah, kalau tidak dengan sistem marketplace. Jadi jualan online karena nanti banyak titik yang perlu segera ditertibkan,” tambah Bambang.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir penggunaan ruang publik yang tidak sesuai peruntukannya tanpa mematikan roda ekonomi masyarakat kecil.
(Redaksi)
