banner 728x250
Berita  

Diduga Tergiur Keuntungan Besar, SPBU 142836109 Pangkalan Kerinci Jual BBM Solar Subsidi Ke Pelangsir Truk Modifikasi Baby Tank

banner 120x600
banner 468x60

 

+Diduga Oknum Pegawai Pertamina Yang Merangkap Pengawas SPBU Terkesan “Kebakaran Jenggot”, Ada apa?

banner 325x300

Ungkap peristiwa, Pangkalan Kerinci

Meskipun sudah disorot banyak media, namun tidak menyurutkan pihak SPBU 142836109 mencari untung besar.

Tidak tanggung-tanggung, keuntungan yang dapat diperoleh pihak SPBU dari penjualan BBM solar bersubsidi diduga bisa mencapai Rp 600/ liternya.

Perbuatan curang pihak SPBU terpantau tim awak media pada selasa, 03/12-2024. Dengan santainya operator SPBU mengisi ke tangki truk mobil coltdiesel yang telah dimodifikasi dengan adanya baby tank yang bermuatan 1.500 liter untuk satu unit baby tank.

Mobil truk coltdiesel dengan nomor Polisi BM 9475 BU didalam bak truk didapati ada 2 baby tank yang telah jika ditotal dapat memuat 3000 liter BBM.

Awak media yang menanyakan kepada sopir truk yang mengaku bernama Nobel ini mengatakan, bahwa pemilik mobil truk adalah inisial (K), yang merupakan warga Pangkalan Kerinci.

Diduga bocor adanya tim wartawan yang melakukan investigasi di SPBU dengan mengambil dokumentasi dengan cara memphoto dan memvideokan peristiwa dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi.

Sesaat kemudian wartawan mendapat informasi, bahwa Khairuddin yang merupakan pengawas SPBU 142836109 menantang wartawan untuk fight ( untuk berantem).

Bahkan Khairuddin yang infonya merupakan pegawai Pertamina malahan menantang semua wartawan se Pelalawan.

” Bang, Khairuddin mengancam abang dan mengajak fight katanya. Bahkan menyuruh abang mengumpulkan wartawan se Pelalawan dia tidak takut, entah apa maksudnya bang”, ucap wartawan yang kebetulan dihubungi oleh Khairuddin.

Untuk informasi, sebenarnya SPBU 142836109 yang terletak di jalan lintas Timur Km 78 pangkalan kerinci ini telah dimuat di media Sekoci 24.com dengan judul berita, SPBU 142836109 Pangkalan Kerinci Diduga Jual BBM Solar Bersubsidi Di atas Harga HET.

Dalam pemberitaan disebutkan adanya dugaan pihak SPBU menjual ke pelangsir dengan harga Rp. 7400 setiap liternya, artinya sangat jauh diatas harga eceran tertinggi (Het) Rp. 6800 / liter.

Dengan permainan curang ini, pihak SPBU diduga meraup keuntungan Rp. 600 setiap liternya.

Khairuddin berdalih bahwa kelebihan harga Het untuk kordinasi dan pelaksanaan jumat berkah dengan membagikan bingkisan makan siang 150 bungkus setiap Jumat.

Bisa dibayangkan berapa keuntungan yang diperoleh pihak SPBU setiap harinya dari praktek kotor tersebut.

Jika SPBU mendapat kuota BBM solar bersubsidi mencapai 16 ribu liter setiap harinya, maka 16.000 X Rp 600 = Rp. 9.600.000 setiap harinya.

Atau kalau dihitung setiap bulannya mencapai 9.600.000 X 30 hari = Rp.288.000.000,( dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) itulah yang diduga menjadi keuntungan dari kecurangan tersebut.

Oleh karena adanya dugaan keuntungan yang besar ini, sampai membuat oknum pegawai Pertamina yang sekaligus pengawas SPBU 142836109 sampai nekat menantang wartawan berduel.

Bahkan Khairuddin yang katanya siap bentrok dengan wartawan se pelalawan akan meluncur dari Pekanbaru untuk menjumpai wartawan malam itu juga.

Namun mereka tidak pernah mau menghitung berapa sebenarnya menjadi kerugian Negara akibat permainan kotor tersebut? Ucap seorang warga yang berdomisili di Pangkalan Kerinci yang enggan namanya di publikasikan.

Jika saja lanjut sumber menjelaskan , “dari setiap liternya BBM solar bersubsidi, ternyata Negara harus mengelontorkan dana sebesar Rp 5000 setiap liternya, maka 16.000 liter X Rp 5000 = Rp. 80.000.000 setiap harinya, lalu kalau satu bulan ada 30 hari. Maka kerugian Negara 80.000.000 X 30 hari = Rp 2.400.000.000 setiap bulannya”, ujarnya. Kalau satu tahun, Rp. 2.400.000.000 X 12 bulan= Rp. 28.800.000.000 ( dua puluh delapan miliyar delapan ratus juta rupiah) yang menjadi kerugian Negara.

Menyikapi hal ini katanya, “pihak kejaksaan maupun pihak Kepolisian sudah dapat memeriksa pihak SPBU, karena setiap perbuatan yang merugikan keuangan Negara adalah perbuatan korupsi.

Bahkan BPH Migas sebagai pengawas penyaluran BBM bersubsidi pemerintah sudah harus turun memeriksa pihak SPBU “, pungkasnya.

Mendapatkan temuan tersebut, sebenarnya awak media sempat menghubungi Kasat Reskrim Polres Pelalawan Kris Tofel STrk, SIK , sekitar pukul 15.45 WIB sebanyak 3 kali panggilan. Meskipun WhatsApp Kasat Reskrim ada tanda berdering, namun Kris Tofel tidak mau menjawab panggilan wartawan.

Penelusuran media ini berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, mengatur tentang pidana bagi pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Bahkan ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun, denda paling tinggi Rp.60 miliar.

*Sumber berita: Media Sekoci24.com

 

Tim/ redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *