Pelalawan, Ungkapperistiwa.com
Sangat miris yang dihadapi oleh Fabiyanus Giawa(49), buruh harian lepas PT.Inti Indosawit Subur, yang sudah bekerja sebagai buruh harian lepas selama empat tahun.
Namun saat Fabiyanus bekerja mengalami kecelakaan kerja, pihak perusahaan PT. Inti Indosawit Subur, tidak bertanggung jawab dalam laka kerja tersebut.
Awak media ini konfirmasi dengan Oktavianus Giawa, anak kandung korban, membenarkan kejadian tersebut, dan menceritakan kronologis kejadian tersebut.
Kejadian laka kerja sekitar pukul 7.30 Wib, kamis 19-12-2024, saat itu Ayah sedang memanen buah kelapa sawit di PT Inti Indosawit Subur blok O D16, Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.
Namun naas tidak bisa di elakan, ayah saya tertimpa pelepah daun kelapa sawit, sehingga mengalami luka sobek yang lumayan besar di kepala korban.
Lanjut Oktavianus, pihak keluarga membawa ke klinik sekitar jam 9.30 Wib, pihak klinik yang ada di perkebunan PT.IIS tidak langsung menangani, alasannya luka parah dan Fabiyanus bukan karyawan tetap. Namun pihak keluarga meminta surat rujukan, surat rujukan pun tidak diberikan pihak klinik perusahaan.
Sementara pihak perusahaan mengatakan kepada kami sebagai karyawan harus mendapatkan Output, untuk mendapatkan Output itu saya harus membawa Helper atau membantu saya.
Ayah saya sudah bekerja selama 4 tahun, sebagai Helper, namun saat ada kecelakaan kerja kenapa perusahaan tidak bertanggungjawab.
Sehingga kami membawa orang tua saya kerumah sakit selasih supaya pihak rumah sakit menangani luka yang di kepala ayah saya.
Akibat kejadian laka kerja tersebut, ayah saya mengalami luka jait sebanyak 17.
Harapan saya sebagai buruh harian lepas supaya pihak perusahaan bertanggungjawab atas kejadian ini, jangan tenaganya dibutuhkan, tetapi saat kejadian seperti ini pihak perusahaan lepas tangan, tutup Oktavianus.
Awak media ini konfirmasi dengan Humas PT. Inti Indosawit Subur Lindung Simatupang melalui wa, namun humas tersebut bungkam, sampai berita tersebut dinaikkan.
Tim